Di era yang semakin modern, kini kegiatan ekspor dan impor barang menjadi suatu yang lazim dilakukan. Globalisasi membuat perdagangan luar negeri kini semakin bebas. Untuk itu regulasi tentang ekspor impor harus terus digalakkan pemerintah. Tujuannya agar tidak ada pihak yang dirugikan dengan industri ekspor impor, khususnya bagi pelaku usaha dalam negeri.
Pemerintah mulai memfokuskan kegiatan eskpor karena devisa negara bisa meningkat. Hal ini juga mempengaruhi daya tawar Indonesia oleh mata internasional.
Pada umumnya, prosedur ekspor lebih mudah dilakukan apabila dibandingkan dengan prosedur impor. Utamanya pada hal bea cukai dan pembayaran pajak. Apabila kegiatan impor umumnya akan dikenakan tarif bea masuk dan pajak atas barang impor lain. Sementara untuk kegiatan ekspor umumnya minim biaya beban pajak. Hal tersebut supaya pengusaha tidak rugi.
Beberapa prosedur untuk menjadi eksportir
Untuk mengawali kegiatan ekspor, orang yang mengekspor atau yang sering disebut eksportir harus mencari jasa ekspor barang dan mempersiapkan barang ekspornya. Diantara yang perlu dipersiapkan yaitu mengepak barang ekspor (packaging), meletakkan dan menata barang dalam kontainer, hingga barang ekspor siap dikirim.
Apabila jadwal moda transportasi yang akan mengangkut barang ekspor keluar, eksportir harus mengajukan berkas Pemberitahuan Barang Ekspor (PBE). Di dalam berkas PBE harus memuat diantaranya:
- Data eksportir perusahaan
- Data penerima barang
- Data custom broker
- Sarana pengangkut barang
- Negara tujuan ekspor
- Detail dari barang ekspor
Setelah eksportir mengajukan berkas PBE kepada Bea Cukai, maka Bea Cukai akan memberi persetujuan ekspor barang. Kemudian barang bisa dikirim ke bandara maupun pelabuhan lalu akan dikirim ke negera tujuan sesuai dengan jadwal.
Setiap berkas Pemberitahuan Barang Ekspor umumnya dikenakan biaya berupa pendapatan negara bukan pajak. Biaya dibayar melalui bank yang telah ditunjuk atau bisa melalui kantor bea cukai setempat.
Setiap ekspor barang, besaran biaya pajaknya berbeda-beda. Hal itu telah diatur melalui peraturan Kementerian Keuangan. Dokumen yang diperlukan pun juga berbeda tergantung dengan jenis barang ekspor dan kondisi barang tersebut.
Contohnya saja apabila barang ekspor berupa kayu. Maka barang ekspor kayu tersebut harus dilengkapi dengan berkas laporan dari surveyor dan rekomendasi dari Badan Revitalisasi Industri Kayu.
Contoh yang lain, misalnya barang ekspor masuk kategori barang limbah. Maka barang ekspor tersebut harus dibatasi oleh kuota. Barang ekspor lain seperti halnya beras atau yang berbahan dasar dari beras, harus memenuhi syarat kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sesuai dengan ijin BULOG.
Namun ada beberapa barang yang tidak memerlukan persyaratan dan ijin khusus. Barang-barang tersebut masuk dalam kategori barang umum, seperti plastik, mainan, makanan ringan, dan lain-lain.
Kegiatan ekspor barang ke luar negeri mempunyai prospek yang bagus untuk pemerintah Indonesia maupun pengusaha ekspor. Ditunjang dengan adanya kemudahan dalam proses ekspor. Pemerintah Indonesia menghimbau kepada para eksportir untuk mengekspor produk jadi untuk menghasilkan nilai ekspor lebih tinggi.
Berikut beberapa catatan penting dalam kegiatan ekspor barang
- LARTAS ekspor atau peraturan larangan dan pembatasan ekspor untuk beberapa komoditas barang ekspor
- Apabila komoditi barang ekspor terkena peraturan LARTAS ekspor, maka eksportir harus mengurus ijin terlebih dahulu. Ijin ekspor tambahan seperti Surat Persetujuan Ekspor atau SPE.
Beberapa di atas merupakan prosedur ekspor barang ke luar negeri. Sebagai pemula yang ingin melakukan eksportir penting mengetahui prosedur ekspor. Anda harus memastikan ijin dari barang ekspor anda. Agar tidak merugikan dari sisi eksportir.