Sebelumnya Anda mengenal Crowdfunding? Crowdfunding merupakan bentuk pendanaan bisnis yang didapatkan dari kumpulan atau beberapa orang guna menjalankan atau mengembangkan bisnis bagi pebisnis yang membutuhkan modal usaha.
Crowdfunding menjadi sumber keuangan alternatif yang mulai muncul dan berkembang berkat kemajuan teknologi, infomasi, dan komunikasi serta perkembangan ekonomi atau UKM pemula yang semakin beragam.
Pendekatan ini memanfaatkan upaya kolektif dari sejumlah individu yang terkumpul secara online menggunakan sebuah platform atau media sosial crowdfunding, sebagai alat untuk menjangkaunya.
Adapun cara kerja crowdfunding adalah menggunakan sebuah website atau situs untuk diakses oleh pemilik modal dan pemilik usaha yang mendaftarkan usahnya dalam situs ini untuk mendapatkan penanam modal.
Sebelum mengetahui situs crowdfunding Indonesia, perlu diketahui bahwa terdapat tiga jenis situs crowdfunding yang kini berkembang yaitu equity crowdfunding, donation crowdfunding dan debt crowdfunding.
Equity crowdfunding merupakan situs berbasis kepemimilkan saham, sedangkan donation crowdfunding merupakan situs pendanaan bersifat donasi dan debt crowdfunding merupakan situs pendanaan yang bersifat utang.
Keuntungan Equity Crowdfunding
1. High Risk, High Return
Dalam sebuah investasi pasti memiliki resiko yang tinggi, namun juga sebanding dengan keuntungan yang didapat. Dengan kepemilikan saham perusahaan, Anda memiliki peluang besar untuk mendapatkan keuntungan ketika perusahaan mendapatkan untung atau bahkan dibeli oleh perusahaan yang besar. Kemungkinan terbesar Anda akan mendapatkan keuntungan berkali lipat dari dana yang anda berikan di awal.
2. Kepuasan Investor
Anda dapat berinvestasi pada bisnis yang misinya sesuai dengan prinsip Anda. Jika Anda berinvestasi pada bisnis yang sesuai dengan prinsip Anda, maka Anda akan merasakan kepuasan tersendiri.
3. Kemudahan Berinvestasi
Equity Crowdfunding biasanya menggunakan platform yang akan mempertemukan investor dengan penggalang dana. Platform ini terbuka yang tidak hanya dapat diakses oleh investor yang telah terakreditasi, tetapi semua orang yang memiliki dana yang akan diinvestasikan kepada perusahaan awal seperti startup dan UKM. Di platform tersebut, investor dapat fokus untuk memilah mana usaha yang dipandang baik untuk diinvestasikan, sesuai dengan prinsip investor dan melakukan investasi tersebut dengan mudah dan efisien.
Risiko Equity Crowdfunding
1. Kegagalan Usaha
Risiko paling utama yaitu kegagalan dalam usaha yang di inveskan. Apabila usaha itu gagal, maka nilai investasi investor dapat hilang sepenuhnya. Jika tidak ada aset yang bernilai untuk dilikuidasikan.
2. Reputasi Pemilik Bisnis Terancam
Jika bisnis yang dijalani gagal, maka akan merusak reputasi pemilik bisnis.
3. Pencurian Ide
Karena platform ini terbuka untuk siapa saja, biasanya rawan pencurian ide bisnis. Ide bisnis ini biasanya dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Di sisi lain ide tersebut yang ditampilkan belum memiliki hak paten, jadi orang-orang sangat amat gampang mencuri ide bisnis yang ditampilkan di platform equity crowdfunding.
4. Investor Kelelahan
Investor akan merasa bosan bahkan berpotensi berhenti mendanai proyek Anda jika terus menerus dihubungi oleh Anda seperti penagih hutang.
5. Resiko Penyalahgunaan Dana Tinggi
Jika dilakukan dengan tanpa aturan yang jelas, terutama atusan yang mengikat antar investor dan pemilik bisnis, maka dana yang sudah terkumpul akan berisiko tidak digunakan sebagaimana mestinya. Alih-alih untuk bisnis, tapi digunakan untuk pribadi.
6. Kemungkinan Penipuan
Yang membuat Anda harus tetap hati-hati yaitu ada kemungkinan penipuan. Di dunia online seperti ini banyak orang yang memalsukan identitas, ketidak saling kenal dengan investor maupun pemilik usaha, membuat penipu ini sangat mudah untuk memalsukan identitas. Itulah keuntungan dan risiko ketika kita melakukan Crowdfunding. Semoga bermanfaat 😊