Menangani urusan akuntansi pajak butuh ketelitian dan keahlian khusus. Namun, berkat digitalisasi, kini sistem pemungutan pajak juga bisa secara online. Salah satunya seperti e-bupot. Ditjen Pajak mempermudah pelaporan pajak secara elektronik melalui e-bupot sesuai SPT masa PPh pasal 23/ 26 sejak tahun 2019.
Fitur aplikasi ebupot DJP ini berupa software atau perangkat lunak untuk bukti potongan pajak yang bisa diakses secara online dari smartphone maupun komputer.
Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga menyelenggarakan ekstensifikasi pajak untuk mengawasi warga negara yang belum memiliki NPWP agar segera mendaftar sesuai ketentuan hukum.
Namun, e-bupot diberlakukan secara resmi untuk seluruh Indonesia pada tahun 2020, tepatnya sesuai keputusan No 269.
Apa Itu E-Bupot?
Khusus untuk pelaporan pajak penghasilan pasal 23/26, Ditjen Pajak merilis elektronik bukti potong sebagai sarana yang membantu kemudahan masyarakat. Aplikasi e bupot DJP ini berupa software atau perangkat lunak berupa bukti potongan pajak yang bisa diakses secara online dari smartphone maupun komputer.
Aplikasi e bupot pph 23 diberlakukan secara nasional pada 2020 untuk mendukung protokol kesehatan agar masyarakat tidak perlu mengantri lama atau datang langsung ke kantor pajak selama pandemi COVID19.
Dengan aplikasi e bupot pph 23, nantinya wajib pajak akan mendapatkan bukti resmi pemungutan pajak pph 23/26 dan melaporkan SPT masa PPh pasal 23/26 berupa berkas elektronik.
Bukti pemotongan pph 23/26 yang diperoleh dari aplikasi e bupot pph 23 bisa dipakai secara resmi untuk kebutuhan perpajakan.
Ketentuan Baru E-Bupot PPh 23/ 26
Pandemi COVID19, turut mempengaruhi kebijakan baru melaporkan pajak pph 23/26 bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Ketentuan baru ini dirilis pada 1 Agustus 2020 yang mewajibkan agar SPT masa tahun PPh 23/ 26 disampaikan Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi e-bupot.
Selanjutnya, pada 1 Oktober 2020, Ditjen Pajak menerbitkan ketentuan baru bagi seluruh wajib pajak, baik Pengusaha Kena Pajak dan Non-Pengusaha Kena Pajak untuk menyampaikan laporan SPT PPh pasal 23/26 melalui elektronik bukti potong untuk membuat dokumen pemotongan pajak secara sah.
Dengan kata lain, wajib pajak yang terdaftar di seluruh Indonesia, harus menyampaikan SPT periode masa pajak selanjutnya secara elektronik melalui elektronik bukti potong.
Pentingnya E-Bupot PPh 23
Dengan adanya e bupot pph 23, masyarakat kini tak perlu repot datang ke kantor pajak untuk membuat bukti potong pajak. Sebab, aplikasi e-bupot bisa diakses secara online, kapan saja dan di mana saja secara nasional.
Aplikasi e-bupot DJP memiliki fungsi penting dari segi kenyamanan dan kepraktisan pelaporan pajak PPh 23/ 26. Terlebih lagi, ketika masa pandemi COVID19, setiap orang dihimbau menghindari kerumunan dan jaga jarak.
Jadi, dengan melaporkan SPT Masa PPh pasal 23/ 26 melalui aplikasi e-bupot, urusan pajak pph 23/ 26 dapat ditangani secara mudah dan cepat. Bukti potong pajak dari aplikasi e-bupot juga menjadi bukti otentik dan sah dari Ditjen Pajak.
Cara Membuat E-Bupot
Pengen tau bagaimana cara membuat e bupot? Tak perlu bingung, cara membuat e bupot cukup praktis dan mudah. Berikut langkah-langkahnya:
- Pertama, akses website https://djponline.pajak.go.id/account/login untuk mengakses portal utama DJP online.
- Lengkapi formulir untuk login dengan mengisikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), kata sandi (password), kode keamanan (captcha).
- Buka menu Profil.
- Tekan tombol “Aktivasi Fitur Layanan”
- Kemudian, klik centang e bupot pph 23/26.
- Selanjutnya, tekan “Ubah Fitur Layanan”
- Bila proses ini berhasil, terdapat pemberitahuan Sukses.
- Buka kembali area login DJP Online. Lakukan login seperti sebelumnya.
- Pada halaman menu Dashboard, klik “Lapor”
- Di menu navigasi sebelum kanan, tekan menu “e-bupot”.
Nah, begitulah cara membuat e bupot secara online melalui laman portal DJP Online. Cukup mudah, kan! Jika mengalami kendala atau butuh bantuan, Anda bisa menghubungi pihak DJP online melalui telepon Kring Pajak 021-1500200 atau email [email protected].
Harapannya, kehadiran e-bupot dari DJP bisa semakin mempermudah para pelaku UMKM dalam pelaporan pajak serta mengelola keuangan bisnisnya. Sama halnya, Software pajak dari KlikPajak yang berkomitmen untuk membantu pengelolaan keuangan dan pembukuan bisnis Anda dengan fitur-fiturnya.
Klikpajak adalah aplikasi pajak online yang telah terdaftar sebagai Application Service Provider (ASP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018 dan telah tersertifikasi ISO 27001 untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data Anda.
Klikpajak merupakan solusi perpajakan yang mudah, cepat, dan aman yang dapat membantu Anda dalam melakukan perhitungan pajak tertentu, pembuatan ID Billing, pengarsipan data pembayaran pajak, pengelolaan e-faktur, serta pelaporan pajak melalui sistem e-Filing Klikpajak.