Menikah itu termasuk ibadah, jadi bagi anda yang akan menikah harus meluruskan niat terlebih dahulu bahwa pernikahan ini semata-mata hanya untuk melaksanakan perintah Alloh Subhnahu wa Ta’ala serta mengikuti Sunnah Rasul.

Di dalam Al-Quran surat An Nuur ayat 32, Allah subhana wa ta’ala memerintankan hamba-Nya untuk menikah dan jangan khawatir soal rezeki.

Artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur : 32).

Dalam sebuah hadiys dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Menikah itu termasuk dari sunnahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” (HR. Ibnu Majah).

 

Hukum Menikah

Ada beberapa hukum nikah dalam Islam yang harus diketahui, antara lain :

1. Wajib

Menikah bisa dikatakan wajib bagi seseorang yang hasrat seksualnya menggelora dan sulit baginya untuk menghindari zina dan sudah memiliki kemampuan untuk segera menikah. Maka orang seperti ini wajib untuk menikah agar terhindar dari berbagain fitnah dan godaan seperti berzinah.

2. Sunah dan Mubah

Sunah hukumnya menikah bagi orang yang sudah mampu menikah namun tidak khawatir atau mampu menghindari dari berbagai godaan dan maksiat seperti zinah, meskipun tidak menikah. Menikah hukumnya bisa mubah bagi seseorang yang tidak memiliki keinginan untuk menikah karena suatu alasan tertentu atau memang wataknya begitu. Selain itu, orang tersebut tidak mampu menafkahi istrinya secara lahir dan batin. Tentunya hal ini akan menyakiti istri.

3. Makruh

Orang yang belum memiliki penghasilan sama sekali atau tidak memiliki kemampuan untuk melakukan hubungan seks dengan istri karena suatu penyakit atau faktor usia, maka hukumnya makruh untuk menikah.

4. Haram

Hukum menikah bisa haram apabila orang tersebut menikah dengan tujuan untuk menyakiti istri, ingin merebut hartanya, dan lain sebagainya. Pernikahan juga bisa haram jika tidak terpenuhi syarat sah dan kewajibannya.

Doa Untuk Pengantin Baru

1. Doa Untuk Pengantin Baru

Baarakallahu laka wa jama’a bainakuma fi khairin. Baarakallahu likulli wahidin minkuma fi shahibihi wa jama’a bainakuma fi khairin.

Artinya: “Berkah Allah (semoga tercurahkan) bagimu. Dan (semoga) Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan. Berkah Allah (semoga tercurahkan) bagi masing-masing kalian berdua atas pasangannya, dan (semoga) Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”

Ketika bersalaman dengan pengantin, anda juga bisa membaca doa:

Baarakallahu laka wa baaraka ‘alaika wa jama’a bainakuma fii khair

Artinya: Semoga Allah memberkahi engkau dalam segala hal (yang baik) dan mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan.

2. Doa Ketika Mau Bersetubuh

Ketika suami hendak menyetubuhi sang istri maka hendaknya membaca doa berikut ini:

Bismillah, Allahumma jannibnaassyyaithaana wa jannini syaithoona maarzaqtanaa.

Arinya: “Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugerahkan kepada kami.

3. Doa Setelah Bersetubuh

Setelah selesai bersetubuh hendaknya membaca doa berikut ini:

Alhamdu lillaahi dzdzii khalaqa minal maa i basyaraa.

Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan air mani menjadi manusia (keturunan).